Polemik Tak Berkesudahan: Siapa yang Dilantik Jika Hanya Ada Dua Paslon dalam Pilpres

oleh
oleh
Pilpres 2019.

MK, pada akhirnya, mengabulkan uji materi para pemohon yang kemudian dituangkan lewat Putusan MK No.50/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bersifat inkonstitusional bersyarat━sepanjang pilpres hanya diikuti dua paslon Presiden dan Wakil Presiden.

Penetapan putusan ini punya arti: apabila Pilpres hanya diikuti dua paslon, maka yang akan resmi dilantik oleh KPU adalah yang memperoleh suara terbanyak. Dengan begitu, pilpres dipastikan berlangsung hanya satu putaran dan mengambil mekanisme suara terbanyak━sehingga syarat persentase persebaran suara juga jadi tidak berlaku.

Putusan MK lantas dimasukan dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019  menyebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Bila kita percaya kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU dengan segala kekurangan dan kelebihannya, maka aturan main penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres mesti merujuk Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya setara dengan undang-undang (UU). Kita berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan.

Terkait dengan putusan MK, ada satu asas yang harus kita pahami bersama yaitu asas erga omnes. Berdasar asas itu, maka Putusan MK itu mengikat selamanya. Ketika bicara tafsir Pasal 6A UUD 1945, maka pasti penafsirannya sesuai putusan MK dan ditegaskan kembali dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019.

Jadi menurut saya, pelantikan Jokowi-Ma’ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2019 s/d 2024 adalah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, khususnya dalam perspektif hukum progresif. Menjadi tua, itu pasti. Namun menjadi dewasa (dalam politik) adalah pilihan. Tidak ada satu hukum buatan manusia yang sempurna. Pasti ditemukan cacat dan bolong-bolongnya. Kedewasaan itulah yang akan menambal cacat dan celah hukum itu.

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *