JAKARTA, REPORTER.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi Bareskrim atas penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap.
Kapolri bercerita bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurutnya, 2 pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahnya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
“Perintah itu, kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil, karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” kata Idham kepada media di Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Diraja Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerjasama dan kerja keras tim membuah hasil. Sampai akhirnya keberedaan Djoko Tjandra diketahui, pada hari Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan,” ujar Kapolri.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.
Kapolri mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan disikat dan proses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal.
“Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi,” tegas Idham.
Selanjutnya, kata Idham, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian. Seharusnya Djoko dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” pungkas Kapolri. ***