JAKARTA, REPORTER.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap pengacara Habib Riziq Shihab atau HRS yang juga Sekretaris Umum Frot Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman. Yang beraangkutan ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan Selasa (27/4/2021), jam 15:30 WIB,
Selain kediaman Munarman sendiri Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan kepada media menyebutkan, penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut,” kata Ramadhan.
Munarman dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. ***