Ketua Umum DNIKS, H.A. Effendy Choirie (net)
Oleh : H.A. Effendy Choirie
(Ketua Umum DNIKS Masa Bhakti 2024–2029)
Pendahuluan
Delapan puluh tahun sudah Indonesia merdeka. Pertanyaan besar yang harus kita ajukan pada peringatan ini: apakah rakyat sudah benar-benar merdeka secara sosial-ekonomi? Salah satu persoalan mendasar dalam perjalanan bangsa adalah ketergantungan negara pada pajak rakyat. Hampir 80% APBN Indonesia dibiayai dari pajak, padahal Indonesia dianugerahi sumber daya alam (SDA) yang melimpah di darat, laut, dan udara.
Apakah mungkin membangun Indonesia tanpa memeras rakyat melalui pajak? Refleksi ini mencoba menjawab dengan mengacu pada potensi kekayaan alam, tata kelola negara, dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
1. Sejarah Pajak dan Beban Rakyat
Pada masa kolonial, pajak dijadikan instrumen penindasan rakyat pribumi (Contoh: cultuurstelsel). Era Orde Lama dan Orde Baru, pajak tetap menjadi sumber utama APBN, meski eksploitasi SDA berlangsung besar-besaran.
Pada era reformasi hingga kini, jargon “pajak sebagai tulang punggung negara” terus digemakan, sementara SDA strategis banyak dikuasai asing.
Konsekuensinya, rakyat terus terbebani pungutan, mulai dari pajak penghasilan, PPN, pajak kendaraan, hingga retribusi kecil di daerah. Bahkan, di banyak kasus, pajak terasa lebih sebagai “pungutan paksa” ketimbang instrumen pembangunan yang adil.
2. Potensi SDA Indonesia sebagai Alternatif Pajak. Indonesia memiliki kekayaan alam yang dapat membiayai pembangunan nasional tanpa harus bergantung pada pajak rakyat. Kita punya sumber daya darat : Hutan tropis terbesar ketiga dunia, kayu, nikel, tembaga, emas, batu bara. Lahan pertanian dan perkebunan yang bisa menjadi lumbung pangan dunia.
Kita juga punya sumber daya laut. Wilayah laut kita seluas 6,4 juta km² dengan potensi ikan 12 juta ton per tahun. Potensi pariwisata bahari dan jalur perdagangan internasional. Kita juga punya sumber daya udara dan energi terbarukan : potensi tenaga surya, angin, panas bumi terbesar kedua di dunia. Selain itu, orbit satelit strategis yang dapat dimanfaatkan untuk ekonomi digital.
Serta corporate social responsibility (CSR). Dari BUMN dan BUMS, potensi CSR mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Bila diintegrasikan dengan strategi pembangunan nasional, CSR dapat menggantikan sebagian besar pungutan pajak.
3. Gagasan Membangun Tanpa Pajak Rakyat. Untuk mewujudkan Indonesia tanpa pajak rakyat, diperlukan langkah strategis, pertama, nasionalisasi dan renegosiasi SDA strategis agar keuntungan tidak lari ke luar negeri.
Kedua, optimalisasi BUMN sebagai pengelola utama SDA, dengan tata kelola bersih dan transparan. Ketiga, pemanfaatan CSR sebagai instrumen kesejahteraan sosial. Keempat, digitalisasi dan efisiensi APBN/APBD sehingga kebocoran bisa ditekan.
Kelima, diversifikasi sumber pendapatan negara: royalti SDA, dividen BUMN, obligasi hijau, perdagangan karbon, dan pariwisata premium. Dengan strategi ini, pajak dapat dipersempit hanya untuk kalangan korporasi besar, bukan lagi rakyat kecil.
4. Perspektif Agama dan Keadilan Sosial. Dalam Islam, prinsip “lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh merugikan dan tidak boleh dirugikan) menolak praktik pungutan zalim. Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat menjadi mekanisme sosial-ekonomi yang lebih adil dibanding pajak yang menindas.
Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu pun mengajarkan bahwa kekayaan harus dipergunakan untuk kebaikan bersama, bukan untuk menindas yang lemah.
5. Roadmap Menuju Indonesia Tanpa Pajak Rakyat. Pada 2025–2030, perlu dilakukan reformasi tata kelola SDA dan BUMN. 2030–2035: Optimalisasi pendapatan negara dari SDA dan energi terbarukan. 2035–2040: Eliminasi pajak rakyat kecil, pertahankan pajak korporasi besar. 2040–2045: Indonesia merdeka penuh dari pajak rakyat.
Penutup
Refleksi 80 tahun kemerdekaan ini mengingatkan kita pada cita-cita pendiri bangsa: Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kekayaan SDA yang dimiliki, Indonesia mampu membangun tanpa harus menindas rakyat dengan pajak.
Inilah saatnya menggeser paradigma: dari “negara hidup dari pajak rakyat” menuju “negara hidup dari kekayaan alam dan kerja keras kolektif untuk kesejahteraan semua”. (Penulis adalah Ketua Umum DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial Masa Bhakti 2024-2029, Ketua DPP Partai Nasdem, mantan Wakil Ketua Komisi I DPR)





