NASIONALISME, BRAIN DRAIN, DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK : REFLEKSI ATAS FENOMENA ANAK ALUMNI LPDP YANG BERPINDAH KEWARGANEGARAAN

oleh
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (net)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Isu mengenai seorang ibu penerima beasiswa negara yang bangga karena anaknya menjadi warga negara Inggris memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kebanggaan orang tua adalah ekspresi personal yang sah. Di sisi lain, ketika pendidikan anak tersebut dibiayai oleh negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), persoalannya melampaui ranah privat dan masuk ke wilayah politik, etika, serta kebijakan publik. Pertanyaannya bukan semata tentang rasa bangga, melainkan tentang tanggung jawab moral dan politik atas penggunaan dana publik.

Politik: Antara Nasionalisme dan Realitas Global

Dalam konteks politik, LPDP bukan sekadar program beasiswa. Ia adalah instrumen strategis negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Negara menginvestasikan dana besar dengan harapan lahirnya ilmuwan, profesional, dan pemimpin yang berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Ketika penerima beasiswa kemudian memilih menjadi warga negara lain—misalnya warga negara Britania Raya—muncul kekhawatiran akan “brain drain”: hilangnya talenta terbaik yang justru memperkuat negara lain. Namun politik kontemporer tidak lagi sepenuhnya berbasis batas teritorial. Globalisasi menciptakan mobilitas tinggi tenaga ahli. Banyak negara justru memanfaatkan diaspora sebagai kekuatan diplomasi, ekonomi, dan jejaring global. Dalam perspektif ini, persoalannya bukan sekadar “pergi atau tinggal”, tetapi “berkontribusi atau tidak”.

Negara yang percaya diri, tidak takut pada mobilitas warganya. Yang menjadi problem adalah ketika mobilitas itu tidak diiringi tanggung jawab terhadap kontrak dan komitmen awal.

Etika: Hak Individu VS Kewajiban Kolektif

Dari sudut etika, terdapat dua prinsip yang saling berhadapan. Pertama, hak individu. Setiap orang berhak menentukan kewarganegaraannya dan masa depannya. Kebebasan memilih identitas politik adalah hak asasi yang diakui secara universal.

Kedua, kewajiban moral terhadap komunitas yang membiayai pendidikannya. LPDP dibiayai oleh pajak rakyat Indonesia. Dengan menerima beasiswa tersebut, penerima menyetujui kontrak moral dan administratif untuk kembali dan mengabdi.

Jika kewajiban itu telah dipenuhi—misalnya masa pengabdian selesai—maka secara etika dan hukum, individu tersebut bebas menentukan langkah hidup selanjutnya. Namun jika belum, maka kebanggaan atas perpindahan kewarganegaraan menjadi problematis karena mencerminkan pengabaian komitmen terhadap publik.

Etika publik menuntut konsistensi antara hak dan tanggung jawab. Tidak ada hak tanpa kewajiban, terutama ketika menyangkut dana kolektif.

Kebijakan Publik : Dari Brain Drain ke Brain Circulation

Secara kebijakan, polemik ini menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan sistem. Pertama, penegakan kontrak harus konsisten. Jika ada pelanggaran kewajiban kembali atau pengabdian, sanksi administratif maupun finansial harus ditegakkan. Tanpa kepastian hukum, legitimasi program akan melemah.

Kedua, negara perlu memperbaiki ekosistem domestik. Banyak talenta enggan kembali bukan karena kurang cinta tanah air, melainkan karena minimnya dukungan riset, birokrasi yang berbelit, atau peluang karier yang tidak kompetitif. Investasi pada SDM harus diikuti investasi pada sistem yang menampungnya.

Ketiga, paradigma perlu bergeser dari “brain drain” menuju “brain circulation”. Alumni yang menetap di luar negeri dapat tetap berkontribusi melalui kolaborasi riset, transfer teknologi, jejaring investasi, dan diplomasi intelektual. Kebijakan diaspora yang terstruktur akan lebih produktif dibanding sekadar pendekatan moralistik.

Negara-negara maju justru mengandalkan jaringan global warganya sebagai aset strategis. Indonesia dapat melakukan hal serupa tanpa kehilangan prinsip akuntabilitas.

Penutup: Kebanggaan yang Bertanggung Jawab

Kebanggaan orang tua adalah hal yang manusiawi. Namun ketika pendidikan dibiayai oleh dana publik, kebanggaan itu tidak lagi berdiri di ruang privat semata. Ia bersentuhan dengan tanggung jawab kolektif, legitimasi kebijakan, dan rasa keadilan sosial.

Perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada sentimen nasionalisme sempit, melainkan diarahkan pada pertanyaan yang lebih konstruktif: bagaimana memastikan investasi negara dalam pendidikan menghasilkan manfaat nyata bagi Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri?

Pada akhirnya, ukuran sejati nasionalisme bukan sekadar paspor yang dipegang, melainkan kontribusi yang diberikan. Jika kontribusi itu tetap mengalir bagi Indonesia, maka mobilitas global bukanlah ancaman, melainkan peluang.

(Penulis adalah Pensiun Guru Besar FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya, mantan Anggota DPR/MPR.RI).