HOT ISU PAGI INI, JIMLY ASSIDDIQIE DAPAT TUGAS BARU JADI ANGGOTA MAJELIS ETIK UNTUK PERIKSA HERY SUSANTO

oleh
oleh

Jimly Assiddiqie saat bersama Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (net)

 

Isu menarik pagi ini, Jimly Asshiddiqie dapat tugas baru jadi anggota Majelis Etik untuk periksa dugaan pelanggaran Etik Ketua Ombudsman Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi nikel. Majelis Etik Ombudsman beranggotakan 5 orang yakni Maneger Nasution dan Partono Samino dari unsur Ombudsman dan Bagir Manan, Jimly Assiddiqie, dan Siti Zuhro dari pihak eksternal. Majelis Etik akan bekerja selama 30 hari untuk memutuskan pelanggaran etik Hery Susanto.

Isu lainnya, Presiden Prabowo Subianto ajak para pemimpin negara ASEAN menjunjung tinggi hukum internasional atas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam konflik Timur Tengah. Menurut Prabowo, ASEAN harus kompak menunjukkan kekuatannya di tengah meningkatnya ketegangan global. Hal itu disampaikannya dalam pidatonya pada KTT Ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, Jumat (8/5). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Jimly Asshiddiqie dapat tugas baru jadi anggota Majelis Etik untuk periksa dugaan pelanggaran Etik Ketua Ombudsman Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi nikel. Tugas baru tersebut diberikan kepadanya usai menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. “Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali,” ujar Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/5).

Rahmadi menyebut, Ombudsman resmi membentuk Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto. “Lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik yang telah ditetapkan melalui keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto,” ujarnya.

Rahmadi mengatakan, majelis etik tersebut beranggotakan lima orang, yakni dua dari unsur Ombudsman dan tiga orang dari di luar Ombudsman. Anggota dari unsur internal adalah Maneger Nasution dan Partono Samino, sedangkan anggota dari pihak eksternal adalah Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, dan Siti Zuhro. “Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Jimly Assiddiqie menjelaskan, majelis etik akan bekerja selama 30 hari untuk memutuskan pelanggaran etik Hery Susanto. Ia mengatakan, majelis akan mendengarkan keterangan seluruh pihak mulai dari Kejagung, panitia seleksi (Pansel), dan DPR. “Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya,” ujar Jimly. Majelis etik juga membuka kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan kepada Hery Susanto, meski pihaknya harus mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait sebelum menjatuhkan sanksi. “Jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem, semua pihak kita dengar dulu,” ujar mantan Ketua MK ini.

 

2. Presiden Prabowo Subianto ajak para pemimpin negara ASEAN satu suara menjunjung tinggi hukum internasional atas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam konflik Timur Tengah. “Kita harus menuntut semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum internasional dan memajukan pertanggungjawaban atas pelanggaran,” kata Prabowo dalam sesi pleno KTT Ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, Jumat (8/5). Menurut Prabowo, ASEAN harus kompak menunjukkan kekuatannya di tengah meningkatnya ketegangan global. “Inilah saatnya bagi ASEAN untuk menunjukkan kekuatannya. Kita harus memiliki suara politik kolektif yang kuat,” kata dia. Prabowo Subianto mengingatkan adanya ancaman fenomena El Nino ekstrem dalam sesi pleno KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, Jumat (8/5).

 

Prabowo menilai penguatan ketahanan pangan ASEAN menjadi makin mendesak. “Kita telah diperingatkan oleh organisasi internasional tentang risiko El Nino sangat ekstrem yang mengintai di depan kita,” kata Prabowo.  Ia mendorong negara-negara ASEAN mempercepat diversifikasi energi di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kata Prabowo, negara-negara ASEAN mesti bergerak lebih cepat dalam mencari sumber energi alternatif, memperluas energi terbarukan, serta memperkuat kesiapan menghadapi berbagai skenario global. “Diversifikasi energi bukan lagi pilihan. Ini sangat penting, ini perlu. Kita harus bergerak lebih cepat. Kita harus melalui sumber alternatif dan kita harus mempersiapkan energi terbarukan,” kata Prabowo lagi.

 

Presiden Prabowo Subianto menyerukan negara-negara ASEAN menjaga kedaulatan wilayah perairan dan jalur perdagangan strategis di kawasan Asia Tenggara demi mencegah gangguan terhadap aktivitas ekonomi regional. Prabowo mengatakan, negara ASEAN tidak hanya perlu punya ketahanan energi, tetapi ketahanan untuk menjaga dan melindungi jalur distribusi dan perdagangan yang menghidupkan kawasan Asia Tenggara.

“Kita harus menyadari bahwa kawasan kita memiliki jalur perdagangan strategis yang melintasi wilayah perairan kita, dan kita harus berhati-hati agar tidak terjadi gangguan di kawasan kita sendiri,” kata Prabowo dalam sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, Jumat (8/5). Menurut Presiden, negara-negara ASEAN perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan pada jalur perdagangan dan distribusi energi global, khususnya yang melintasi kawasan Asia Tenggara.

 

TNI gelar operasi kesiapsiagaan di wilayah Sulawesi Utara untuk mendukung pelaksanaan KTT ASEAN di Cebu, Filipina. Kegiatan itu melibatkan matra darat, laut, dan udara untuk menguji kesiapan operasi gabungan, mulai dari mobilitas pasukan, pengamanan VVIP, hingga respons terhadap situasi darurat di kawasan. “Ada 5 pesawat F-16, Hercules dan A400M untuk operasi kesiapsiagaan ini. (Lalu) 3 KRI (jenis) Brawijaya, Siliwangi dan RE Martadinata,” kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo, dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Kemhan ungkap alasan sejumlah personel TNI dari lintas matra dan alutsista bersiaga di Sulawesi Utara saat KTT ASEAN berlangsung di Cebu, Filipina. “Jadi kegiatan ini bukan didasarkan pada adanya ancaman atau potensi konflik tertentu yang secara spesifik ditujukan kepada Presiden maupun kepala negara peserta KTT ASEAN,” kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Jumat (8/5). Rico mengatakan, pengerahan unsur TNI ke Sulut merupakan bagian dari kesiapsiagaan operasi gabungan ASEAN dan pengamanan VVIP.

 

3. Soal RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sitorus menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan nyawa bagi partai politik dan demokrasi. Oleh karena itu, ia tidak setuju jika pemerintah mengambil alih usul inisiatif revisi UU Pemilu dari DPR. “Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,” jelas Deddy, Jumat (8/5). “Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR, tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah,” imbuhnya.

Deddy menyebut, perdebatan substansi dalam revisi UU Pemilu, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyerahkan pembahasannya kepada pemerintah. Sebab dalam demokrasi, perbedaan pandangan terkait politik merupakan hal yang wajar. “Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,” tegas Deddy.

 

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengeklaim DPR tidak pernah menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. “Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa tidak benar DPR jalan di tempat atau DPR sedang menghold atau mem-pending (menunda) pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Khozin, dalam diskusi virtual bertajuk “Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU Pemilu dari Beranda Otonomi Daerah”, kemarin. Khozin membantah kritik yang menyebut DPR menahan atau menunda pembahasan RUU Pemilu. aat ini DPR tengah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk lakukan simulasi terkait revisi UU Pemilu.

 

4. Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB, Profesor Basuki Wasis menyebut, perubahan kawasan hutan tropis menjadi perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan hingga merugikan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5). “Di Duta Palma, termasuk Sumatera, dulunya merupakan ekosistem hutan tropis. Perubahan menjadi kebun kelapa sawit pasti menimbulkan kerusakan,” kata Basuki. Ia menjelaskan, kerusakan hutan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tapi juga timbulkan kerugian negara.

Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan, Professor Bambang Hero Saharjo menduga, kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan mencapai Rp 73,9 triliun. Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5). “Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang. Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian lingkungan menggunakan dasar Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.

 

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat. Laporan kerugian negara diungkapkan saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group.

“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata uang US Dollar 7.885.857,36 sen,” kata Anjaz di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5). Anjaz menuturkan, kerugian negara itu berasal dari masing-masing perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

 

5. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letjen TNI Lucky Avianto mengklaim, TNI lumpuhkan 12 tokoh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TNPPB-OPM) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Lucky mengatakan, ini merupakan komitmen TNI untuk menjaga keamanan di wilayah Papua. “Kogabwilhan III berkomitmen penuh untuk terus menjaga situasi kondusif. Kami ingin memastikan mama-mama bisa ke pasar dengan tenang, anak-anak bisa sekolah dengan ceria, dan pembangunan di Papua terus melaju tanpa gangguan,” kata Lucky dalam siaran pers, Jumat (8/5).

TNI temukan dua ladang Ganja di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Papua Pegunungan. TNI menduga ada keterlibatan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di ladang tersebut. Karena Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sambom menyerukan anggotanya menanam ganja di Papua. “Sungguh miris dan ironis. Di saat mama-mama Papua berjuang menjaga anak-anak mereka dari narkoba di tanah kelahirannya, KKB/TPNPB-OPM justru menanam racun di tanah yang sama,” kata Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI, Lucky Avianto, kemarin.

 

6. Anggota Komisi V DPR Rofik Hananto meminta Kemenhub dan Kemen-PU mengaudit jalan nasional yang rusak berat usai tabrakan bus ALS dengan truk tangki bermuatan minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Penyebab kecelakaan diduga karena bus ALS berusaha menghindari jalan berlubang sehingga masuk ke lajur yang berlawanan. “Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalan di lapangan,” ujar Rofik dalam keterangannya, Jumat (8/5). “Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang,” sambungnya.

 

7. Kemendagri sarankan masyarakat tidak serahkan KTP elektronik saat check in di hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit. Gunakan kartu identitas yang lain saja. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat untuk menggunakan identitas lain. “Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026). “Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah dia.

 

8.  Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, tidak ada satupun ulama atau kiai yang memanfaatkan santrinya kecuali punya niatan manipulasi. “Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal,” ujar Cak Imin di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Menurut Cak Imin, Kemenag wajib mengevaluasi dan memperketat aturan kepada seluruh pesantren yang ada di Indonesia, termasuk perizinannya. “Yang terindikasi (dugaan adanya pelecehan seksual) harus ditutup. Izin (pendirian pesantren) harus, itu penting. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan mudah,” jelasnya.

Cak Imin minta para kiai, ulama, dan pengasuh pondok pesantren di masing-masing kabupaten berkumpul untuk merekomendasikan penutupan pesantren yang menjadi lokasi pelecehan seksual tersebut. “Kepada pesantren yang ditutup seperti pesantren yang ini, yang dapat musibah, segera salurkan santrinya ke pesantren yang benar. Kami siap mem-backup,” imbuhnya.

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di ponpes kawasan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. “LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, Jumat (8/5).

Disebutkan, LPSK sudah mendatangi lokasi korban di Kabupaten Pati pada 6-7 Mei 2026 untuk melakukan asesmen dan koordinasi lintas lembaga terkait penanganan kasus tersebut. Menurut dia, perlindungan yang disiapkan LPSK mencakup keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi korban dan saksi.

 

9. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah. Dalam mutasi kali ini, sembilan Kapolda diganti. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri yang diteken 7 Mei 2026 lalu. Dalam Keputusan Kapolri tersebut, sembilan Kapolda yang diganti antara lain, Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryantana dimutasi sebagai perwira tinggi Lemdiklat Polri.

Kapolda Kaltara Irjen Djati Wiyoto diangkat jadi Kapolda Sumbar. Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto ditunjuk jadi Kapolda Kaltara. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dimutasi jadi perwira tinggi Bareskrim Polri. Kapolda Kalbar Irjen Pipit dirotasi jadi Kapolda Jabar. Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar diangkat jadi Kapolda Kalbar menggantikan Irjen Pipit. Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono dimutasi jadi perwira tinggi Polda Malut. Danpas Brimob II Korps Brimob Polri Brigjen Arif Budiman diangkat jadi Kapolda Malut.

 

10. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto berharap, pembatasan jabatan polisi tidak menjadi modus penggeseran aktor pejabat asal Polri berganti menjadi pejabat asal institusi lain. Menurut dia, limitasi jabatan Polri perlu dibarengi dengan penataan personel TNI yang menduduki jabatan sipil. Dikatakan, ketika jabatan polisi dibatasi tetapi fungsi TNI diperluas, yang terjadi adalah redistribusi kekuasaan antar-aparat, bukan penataan fungsi.

‘’Hal ini menciptakan berbagai risiko. Risiko utamanya adalah kaburnya batas antara ramah sipil dan militer, tumpang tindih kewenangan, serta normalisasi pendekatan keamanan dalam urusan sipil,’’ ujar Bambang Rukminto, Jmat (8/5). “Kesimpulannya, tanpa kerangka reformasi yang utuh, kebijakan ini bukan mengurangi dominasi aparat dalam ruang sipil, melainkan sekadar menggeser aktornya. Ini bukan reformasi struktural, tetapi reposisi kekuasaan dengan wajah baru melalui sekuritisasi yang dilakukan negara lewat Polri dan TNI,” tuturnya menambahkan.

 

11. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan ajukan red notice ke Interpol agar Ahmad Al Misry, tersangka pelecehan seksual terhadap 5 santri laki-laki jadi buron internasional. “Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5). Dia mengatakan pengajuan red notice masih berproses melalui portal Interpol. Soal status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry, polisi masih perlu memastikan lebih lanjut. 

 

12. Koalisi Sultra Bersih laporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Unsultra ke KPK. Perwakilan Koalisi Sultra Bersih Aman Arif mengatakan laporan itu menyeret nama mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. “Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat (8/5). Mereka persoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan mengambil alih aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967. (Harjono PS)