Salah satu berita menarik pagi ini masih terkait keputusan MA membatalkan sejumlah pasal dalam PP No. 99 Tahun 2012 terkait remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. KPK meminta Menkumham Yasonna H. Laoly tak obral remisi kepada para koruptor pasca keputusan MA tersebut.
Isu menarik lainnya adalah soal rencana Jaksa Agung mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan kasus mega korupsi juga menuai pro-kontra. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, tidak ada yang salah dari penerapan hukuman mati sebagai upaya menimbulkan efek jera dalam pemberantasan korupsi selama prinsip proporsionalitasnya diterapkan.
Kunjungan Presiden Jokowi ke Roma, Italia untuk menghadiri KTT G20 pada Jumat (29/10) tidak menggunakan pesawat Kepresidenan RI tetapi mencarter pesawat Garuda Indonesia supaya beayanya lebih hemat. Sensitivitas presiden ini hendaknya ditiru pejabat lainnya sehingga tidak terjadi pemborosan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dianugerahi tanda kehormatan Darjah Utama Bakti Cemerlang oleh Presiden Singapura Halimah Yacob. Penganugerahan tanda kehormatan yang dikenal dengan sebutan “Distinguished Service Order” itu disematkan langsung Halimah di Istana Kepresidenan Singapura, Jumat (29/10).
Seorang petugas cleaning service Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menemukan cek senilai Rp 35,9 miliar milik seorang penumpang yang terjatuh di bandara Soetta. Ia melaporkan temuan tersebut dan menyerahkan ke Security Bandara. Atas kejujurannya tersebut, jabatannya dinaikkan. Cleaning service tersebut bernama Halimah (36).
1.Pembatalan PP No. 99 Tahun 2012 banjir kritikan. KPK meminta Menkumham Yasonna H. Laoly tak mengobral pemberian remisi kepada para koruptor usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pembatalan atau pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Seperti diketahui, MA membatalkan sejumlah pasal terkait remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime (termasuk korupsi) tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/10).
Dikatakan, pemberian remisi kepada para narapidana, termasuk kasus korupsi diputuskan oleh Yasonna berdasarkan penilaian yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Ali mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kemarin.
Putusan itu menindaklanjuti uji materi yang dilayangkan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung. Perkara nomor: 28 P/HUM/2021 itu diputus pada 28 Oktober 2021.
2. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, penghapusan 4 pasal dalam PP No. 99 Tahun 2012 menunjukkan langkah setback dalam agenda pemberantasan korupsi. “Ini makin menunjukkan kita set back dalam agenda pemberantasan korupsi,” katanya, Jumat (29/10).
Menurut Denny, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi perlahan dilumpuhkan. “KPK sudah mati suri melalui perubahan Undang-Undang (KPK), pengetatan remisi kembali dihilangkan, sehingga sebentar lagi kita akan kembali mengalami obral remisi,” kata Denny.
3. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Feri menilai putusan ini membuat koruptor makin kuat untuk merusak elemen demokrasi.
“Sedari awal MA memang miskin keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Dengan putusan tersebut, kian hari kian membuat koruptor kian menguat merusak elemen-elemen demokrasi,” kata Feri kepada wartawan, Jumat (29/10).
Feri juga mengkritik alasan MA mencabut pengetatan remisi ini karena majelis menilai hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali kepada terpidana. Menurut Feri, terpidana korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus lain karena termasuk kejahatan luar biasa.
4. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus syarat tambahan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi atau potongan hukuman. Pengetatan syarat remisi bagi napi koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Fickar menilai, tidak adanya pengetatan syarat pemberian remisi mengakibatkan tindak pidana korupsi tidak lagi bersifat khusus. I
Fickar memprediksi kasus korupsi akan makin meningkat. “Jika korupsi disamakan dengan kejahatan lain, maka bisa dipastikan korupsi akan terus meningkat, terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya, Jumat (29/10).
5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM masih menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor meskipun PP tersebut telah dicabut Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.
“Yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi,” ujar Rika, melalui keterangan resmi, Jumat (29/10). “Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” tambah Rika.
6. Rencana Jaksa Agung mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan kasus mega korupsi juga menuai pro-kontra. Wakil Ketua MPR merangkap anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, tidak ada yang salah dari penerapan hukuman mati sebagai upaya menimbulkan efek jera dalam pemberantasan korupsi selama prinsip proporsionalitasnya diterapkan.
Arsul menegaskan, hukuman mati perlu dihadirkan sebagai efek jera agar menekan praktik tindak pidana korupsi. “Ada hukuman mati saja tidak menimbulkan efek jera, apalagi tidak ada, maka tidak akan ada ruang buat jera sama sekali,” ujarnya, kemarin. Ia mencontohkan, pidana mati di Singapura dan Malaysia berhasil menekan laju kejahatan narkotika, begitu pula di China yang menurunkan kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendukung rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan kasus mega korupsi. Ia berharap, rencana Jaksa Agung tersebut benar-benar menjadi kenyataan dalam waktu dekat. “Saya mendukung rencana Jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Saya minta ini tidak hanya lip service, tapi diterapkan dalam proses penuntutan berikutnya,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Menurut Boyamin, penuntutan hukuman mati dapat diterapkan pada salah satu perkara korupsi yang saat ini tengah bergulir di persidangan, yaitu kasus korupsi PT Asabri. Ia mengatakan, ada dua terdakwa yang memenuhi syarat dituntut hukuman mati. Sebab, keduanya melakukan tindak pidana korupsi berulang. Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, namun menurut dia, banyak faktor yang harus dipahami terkait pemikiran tersebut. Ia mengatakan, mungkin yang dimaksud Jaksa Agung terletak pada tataran kewenangan ‘penuntutan’. Sebab, domain hukuman mati berada pada pengadilan.’’Jadi yang dimaksud adalah, semangat ‘menuntut’ penjatuhan hukuman mati, karena soal ‘penjatuhan hukuman’ itu sendiri ada dalam domain kemandirian pengadilan, in casu Hakim,” ucap Nawawi.
Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan agar isu hukuman mati bagi koruptor tak hanya sekedar sebagai gimmick atau pemanis semata. Hal tersebut disampaikan Bivitri menyusul adanya rencana Jaksa Agung yang mulai mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi. “Janganlah menjadikan isu hukuman mati untuk koruptor ini sekadar gimmick atau pemanis,” kata Bivitri, Jumat (29/10).
Menurut dia, apabila aparat hukum peduli pada korpusi akan lebih baik jika mereka fokus pada penegakkan hukum acaranya. Dengan demikian, maka para pelaku korupsi itu pun dapat tertangani dengan maksimal dari berbagai sisi. “Kalau memang peduli pada soal korupsi, lebih baik semua aparat penegak hukum berfokus pada penegakan hukum acaranya supaya semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal, mempelajari soal pola penghukuman dan efek jera, serta pengawasan eksekusi hukuman,” ujar Bivitri.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, upaya memberikan efek jera dalam rangka pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh. “Kalau mau menimbulkan detterent effect (efek jera) ya itu tadi, jangan parsial, jadi tidak cukup kalau hanya ada penerapan hukuman mati orang enggak akan korupsi, enggak juga, jadi harus keseluruhan,” kata Johan, Jumat (29/10) saat menanggapi rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus megakorupsi.
Politisi PDI-P itu menuturkan, selain dengan adanya ancaman hukuman mati, upaya memberikan efek jera juga perlu dilengkapi dengan penerapan perampasan aset serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Johan berpendapat, aparat penegak hukum perlu menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara korupsi agar dapat memulihkan kerugian negara lewat aset hasil korupsi.
Imparsial mengkritik langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus mega korupsi. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, penerapan hukuman mati terkait hak hidup seseorang yang universal. “Artinya, siapa pun tanpa memandang status dan latar belakangnya, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi,” ujar Gufron, Jumat (29/10).
Gufron menuturkan, persoalan korupsi yang saat ini semakin sistemik memang harus menjadi perhatian semua pihak dan harus diberantas. Namun demikian, dalam konteks pemberatan hukuman terhadap pelaku korupsi bisa dilakukan dengan cara lain, tanpa harus menerapkan hukuman mati. “Misalnya perampasan aset, tujuannya untuk memiskinkan para koruptor,” kata Gufron.
7. Kunjungan Presiden Jokowi ke Roma, Italia untuk menghadiri KTT G20 pada Jumat (29/10) tidak menggunakan pesawat Kepresidenan RI tetapi mencarter pesawat Garuda Indonesia supaya beayanya lebih hemat. Sensitivitas presiden ini hendaknya ditiru pejabat lainnya sehingga tidak terjadi pemborosan.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, keputusan mencarter pesawat Garuda Indonesia untuk perjalanan Presiden Jokowi ke tiga negara juga mempertimbangkan sisi efisiensi anggaran. Jumat (29/10) siang kemarin, Jokowi dan rombongan bertolak ke Roma, Italia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
8. Ketua DPR Puan Maharani mendukung janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak setiap pimpinan di jajaran Polri yang tidak bisa menjadi teladan bagi anak buah. “Peringatan tegas yang diberikan Bapak Kapolri patut kita apresiasi. Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, polisi harus berhati-hati dalam bersikap. Rakyat menaruh harapan besar ke Polri,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (29/10).
Menurut Puan, pernyataan Listyo tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak polisi yang melakukan pelanggaran. Politisi PDI Perjuangan itu berharap, komitmen ini diikuti oleh seluruh jajaran Polri hingga tingkat terendah agar tidak ada lagi penyimpangan yang dilakukan personel Polri seperti yang terjadi pada beberapa waktu terakhir.
9. Ketua KPK Firli Bahuri menutup rapat kerja KPK 2021 yang berlangsung selama 3 hari di Yogyakarta pada Jumat (29/10) siang. Ia berpesan agar seluruh pegawai KPK menjadi agen perubahan setelah beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Sekarang Anda semua sudah menjadi ASN dan mari membangun peradaban dengan status baru ini.” ujar Firli
Selain itu, Firli Bahuri juga berpesan semua pegawai KPK memegang teguh komitmen yang dihasilkan dalam rapat kerja di Yogyakarta tersebut. Sebab, seluruh perencanaaan dan program yang dihasilkan berfokus pada tujuan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, selama tiga hari seluruh jajaran KPK telah melakukan evaluasi kinerja, perencanaan anggaran tahun 2022 dan membahas roadmap KPK sampai tahun 2045.
10. Presiden Jokowi menyinggung tentang jurnalisme bijak atau wise journalism di era digital. Jokowi mengingatkan, meski kondisi media berubah secara cepat tetapi jurnalismenya tetap memperhitungkan dampak. “Jurnalisme tidak sekadar fakta tetapi juga memperhitungkan dampak. Tidak saja good journalism, tapi juga wise juornalism. Jurnalisme yang bijak,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual pada Kongres ke VI Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jumat (29/10).
11. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dianugerahi tanda kehormatan Darjah Utama Bakti Cemerlang oleh Presiden Singapura Halimah Yacob. Penganugerahan tanda kehormatan yang dikenal dengan sebutan “Distinguished Service Order” itu disematkan langsung Halimah di Istana Kepresidenan Singapura, Jumat (29/10).
“Tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan jasa yang luar biasa Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam meningkatkan hubungan baik antara TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura,” ujar Kepala Bidang Penerangan Internasional (Kabidpeninter) Puspen TNI Kolonel Laut (P) Djawara H T Whimbo, dalam keterangan tertulis, kemarin.
12. Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengundurkan diri dari partai tersebut. Pasek telah membuat surat terbuka kepada pengurus Hanura terkait pengunduran dirinya per tanggal 28 Oktober 2021. Dalam surat terbuka tersebut, Pasek mengungkapkan, dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
“Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada Ketua Umum di waktu sebelumnya,” tulis Pasek dalam surat tersebut. “Saya berdoa semoga Partai Hanura semakin berkembang dan maju ditangani oleh kader-kader lain yang saya lihat sangat banyak berpotensi dan berkualitas,” katanya, Jumat (29/10).
13. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian/lembaga yang berkaitan dengan adanya ancaman dampak fenomena la nina segera berkoordinasi untuk melakukan langkah antisipasi. Karena, berdasarkan analisa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dampak fenomena la nina, khususnya peningkatan curah hujan dengan intensitas 20 sampai 70 persen akan terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Harus segera berkoordinasi dan bersinergi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan bencana hidrometeorologi dan dari hulu hingga hilir,” ucap Luhut di acara virtual “Webinar Antisipasi dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi La Nina dan Bencana Hidrometeorologi”, Jumat (29/10).
14. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sinergi dan kesolidan TNI-Polri merupakan kunci sukses dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap NKRI. Listyo memaparkan, salah satu bukti nyata keberhasilan dari sinergi dan kesolidan TNI-Polri yaitu dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Tentunya sinergitas dan soliditas ini terus dibangun dari mulai awal dan sampai kapan pun ini menjadi kekuatan yang harus dipelihara. Karena kunci utama untuk sukses di dalam menghadapi ancaman baik kedaulatan negara, luar dan dalam negeri, maupun ancaman kamtibmas, itu kunci utama sukses melawan ancaman tersebut, soliditas dan sinergitas,” kata Listyo dalam keterangannya, Jumat (29/10).
15. Komisi III DPR akan membahas rancangan undang-undang yang akan mengatur jabatan hakim yang selama ini belum diatur secara jelas dalam undang-undang. “Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, Jumat (29/10).
Ia belum bisa memastikan kapan tepatnya RUU tersebut akan dibahas Komisi III. Namun, diketahui pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses akan berakhir pekan ini. Desmon menerangkan, pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera dilakukan. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum. Padahal, undang-undang lain telah mengatur secara rinci, misalnya terkait kejaksaan, kepolisian bahkan advokat.
16. Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengaku kaget dirinya dideklarasikan menjadi Capres 2024 oleh kelompok relawan yang menamakan diri Aliansi BerSinar. Ia menyebut dirinya tidak pernah dihubungi orang-orang dari Aliansi BerSinar. Di sisi lain, keputusan menetapkan calon presiden sepenuhnya di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Saya juga enggak tahu karena enggak pernah diajak omong apa-apa oleh mereka, jadi mereka enggak pernah ajak omong macam-macam, saya enggak dihubungi. Agak kaget juga saya. Urusan pencapresan itu keputusan partai yang sudah ada mekanismenya. Diputuskan oleh Ketua Umum, Bu Megawati,” kata Budiman, Jumat (29/10) seraya mempertanyakan dasar Aliansi BerSinar mendukung dirinya jadi capres 2024, karena namanya tak pernah masuk dalam radar hasil survei capres 2024 yang dirilis berbagai lembaga.
17. Seorang petugas cleaning service Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menemukan cek senilai Rp 35,9 miliar milik seorang penumpang yang terjatuh di bandara tersebut. Ia melaporkan temuan tersebut hingga berujung pada naik jabatan. Cleaning service tersebut bernama Halimah (36). Ia menceritakan awal mula penemuan cek tersebut. Dijelaskan, ada dua cek di dalam dompet tersebut. Namun cek yang satunya sudah dalam kondisi terparaf belum tertera nilainya.
Dijelaskan, saat bersih-bersih di ruang tunggu keberangkatan terminal 2E Bandara Soetta, Halimah menemukan dompet berwarna cokelat tergeletak di kursi. ‘’Saya langsung saya amankan dan saya serahkan ke sekuriti bandara. Saat dicek isinya ada cek senilai Rp 35,9 miliar, paspor, dan lima buku tabungan,” katanya, Jumat (29/10). (HPS)