Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi
Oleh : Ambassador Freddy Numberi
Laksamana Madya TNI (purn)
1. Pendahuluan
Dalam melakukan penegakkan kedaulatan dan hukum di ZEE Indonesia termasuk di perairan Natuna Utara, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang ada beberapa instansi yang mempunyai kewenangan sebagai penegak hukum.
Berdasarkan undang-undang yang ada, TNI-AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di ZEE Indonesia selain mempunyai kewenangan penegakkan hukum juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik.
Untuk TNI AL dalam hal ini kapal perang (warship) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 110 UNCLOS 1982 berhak melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal asing di laut lepas (selain kapal perang negara lain dan kapal-kapal yang digunakan untuk dinas pemerintah non-komersil). Fungsi kapal perang (warship) di ZEE Indonesia tidak hanya sebagai penegak kedaulatan tetapi juga sebagai penegak hukum.
2. Pembahasan
Demikian juga menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI Angkatan Laut selain mempunyai kewenangan melakukan penegak hukum sekaligus juga mempunyai kewenangan melakukan penegakan kedaulatan (menjaga dan mempertahankan hak-hak berdaulat di ZEE Indonesia).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga menyatakan bahwa sistem pertahanan laut diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Tentara Nasional Indonesia yang dimaksud adalah TNI Angkatan Laut.
Sistem pertahanan laut juga berlaku di ZEEI baik ZEEI di Laut Sulawesi maupun di perairan Natuna Utara dan perairan ZEE Indonesia lainnya. Yang menjadi permasalahan atau rumusan masalah adalah bagaimana hak-hakberdaulat negara Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan instansi mana saja yang mempunyai kewenangan melaksanakan penegakkan penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia?
Penjelasan tentang permasalahan ini perlu dibahas karena beberapa negara ingin melakukan kegiatan di ZEE Indonesia dan beberapa instansi pemerintah merasa mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dan penegakan kedaulatan di ZEE Indonesia.
3. Penutup
Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagaimana diatur pada Pasal 56 Konvensi PB Tahun 1982 tentang Hukum Laut perihal Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif yang sudah dituangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dinyatakan:
a. Di Zona Ekonomi Eksklusif, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
1) Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk
eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
2) Yurisdiksi yang berhubungan dengan:
(1) Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan
bangunan-bangunan lainnya;
(2) Penelitian ilmiah mengenai kelautan;
(3) Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
3) Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum
Laut yang berlaku.
b. Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
c. Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.(Penulis adalah tokoh politik dan militer, mantan Dubes Itala merangkap Malta dan Albania, mantan Menhub, mantan Menpan-RB, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, mantan Gubernur Irian Jaya).
Jakarta, 10 September 2025





