Hot Isu Kamis 16 Juli 2020

oleh
oleh
Kapilri Jenderal Pol. Idham Azis.

JAKARTA, REPORTER.ID– Hot isu yang berkembang pagi ini, Kamis (16/7) :

1. Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane menduga Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo menghapus red notice Djoko Tjandra. Ia berharap, jika dugaannya benar, maka Nugroho harus dicopot dari jabatannya. Dalam siaran persnya, Kamis (16/7), Neta yang mantan wartawan Koran Merdeka itu menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Namun dalam penelusuran IPW, ‘dosa’ Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang ‘dosa’ Brigjen Prasetyo Utomo. Sebab, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

2. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, karena telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan bagi terpidana buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

3. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi. Selain itu, juga untuk memberi peringatan bagi anggota Polri lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran. Listyo juga meminta Divisi propam Mabes Polri mengusut kasus pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra. “Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” kata Listyo, Rabu (15/7).

4. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang diberikan kepada terpidana buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian untuk keperluan dinas ke luar kota. Surat jalan itu mestinya dikeluarkan oleh Kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim.

“Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim,” tegas Argo Yuwono.

5. Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus Mabes Polri selama 14 hari ke depan.Prasetyo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan untuk terpidana buron Djoko Tjandra.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

6. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Prasetyo Utomo menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri. Penerbitan surat jalan itu tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Dia melampaui kewenangannya, tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin pada atasan, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” kata Argo Yuwono seraya menambahkan, ‘’Prasetyo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.’’

7. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional Polri yang terlibat dalam pembuatan red notice untuk terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci siapa saja personel yang diperiksa Divisi Propam Polri. Tetapi, anggota yang terbukti melanggar prosedur akan dihukum alias diberi sanksi yang tegas. “Divisi Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki daripada pembuatan red notice yang ada di Hubungan Internasional,” katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, kemarin.

8. Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri mengusut kasus surat jalan yang diberikan kepada terpidana buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra secara terbuka. “Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, enggak bisa akal-akalan, karena masyarakat sudah pintar,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Mahfud meyakini, Polri sudah memiliki aturan hukum dalam upaya menyelesaikan kasus surat jalan tersebut, termasuk aturan terkait penegakan disiplin di lingkungan korpsnya. Ia menunggu tindakan yang akan diambil pimpinan Polri.

9. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin angkat bicara mengenai pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra. Menurut pemahamannya, red notice berlaku hingga buronan tersebut tertangkap.
“Sampai saat ini, belum ada titik temu. Sebenarnya red notice itu tidak ada cabut-mencabut. (Masa berlaku red notice) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitu,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menambahkan, pencabutan red notice dapat dilakukan apabila buronan telah tertangkap atau meninggal dunia. “Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau tertangkap, maka tentu red notice itu masih berjalan,” katanya.

10. Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Penyidik mengkonfirmasi soal dugaan penerimaan uang dari pihak mitra penjualan PT DI,

Penyidik juga memeriksa Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa Nanang Hamdani Baswani, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa. Ketiga perusahaan itu merupakan perusahaan mitra yang mengerjakan proyek fiktif dari PT Dirgantara Indonesia. “Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh mitra penjualan kepada pihak-pihak tertentu yang ada di PT DI dan khususnya pihak end user,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kemarin.

11. Presiden Jokowi mengatakan, masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mengenakan masker dan menjaga jarak saat berada di ruang publik. “Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak,” kata Presiden Jokowi ketika memberikan pengarahan kepada para gubernur ihwal percepatan penyerapan APBD 2020 di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7).

12. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Presiden Jokowi tengah menyiapkan Inpres sebagai dasar hukum pemberian sanski bagi pelanggar protokol kesehatan. Ia mengaku sempat ditanya Presiden perihal besaran sanksi yang diberikan Pemprov Jawa Barat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Tadi saya sampaikan, kami diapresiasi Presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah, Presiden sedang siapkan namanya inpres, instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi,” kata Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi bersama gubernur lainnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7).

13. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani berharap pemerintah konsisten bila ingin menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia mengatakan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dengan tidak membeda-bedakan individu. Aturan ini untuk semua, jangan ada pengecualian bagi pejabat.
“Apakah pemerintah sudah menyiapkan daya dukungnya? Jangan sampai ini jadi lelucon lagi. silakan buat aturan, tapi masyarakat cuek bebek,” ujarnya. Netty berpendapat, mestinya pemerintah mengutamakan edukasi dan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Juga menyediakan fasilitas dan keterjangkauan alat kesehatan seperti masker dan sebagainya.

14. Sejumlah elemen masyarakat sipil akan mendatangi Gedung DPR , Senayan, Jakarta, Kamis (16/7) ini. Buruh, mahasiswa, dan anggota masyarakat lainnya akan mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai cacat prosedur dan bermasalah dalam hal substansi.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, aksi unjuk rasa tak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Batam. Ia memastikan, aksi unjuk rasa tersebut tetap akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Aksi damai ini merupakan peringatan bagi pemerintah dan wakil rakyat agar mendengar dan melihat penderitaan rakyat yang mengalami PHK dan jadi korban pembiaran perampasan tanah di mana-mana,” kata Nining, kemari.

15. Sidang pembacaan vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, akan digelar hari ini, Kamis (16/7). Sidang yang digelar di PN Jakut itu akan menjadi ujian bagi keadilan setelah publik dikecewakan dengan tuntutan ringan 1 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut nyatanya tidak dituntut untuk menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya melainkan memberi putusan yang seadil-adilnya, termasuk opsi membebaskan kedua terdakwa jika mereka memang tak terbukti bersalah.

16. Penyidik KPK Novel Baswedan tidak berharap banyak terhadap vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang akan dibacakan hari ini. Novel menilai proses persidangan jauh dari fakta serta penuh kejanggalan. “Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa,” ujarnya, kemarin.

17. Jokowi: Uang Pemda di Bank Sebesar Rp 170 Triliun. Presiden Jokowi mewanti-wanti para gubernur segera membelanjakan APBD 2020 untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di di tengah krisis seperti saat ini. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada seluruh gubernur ihwal percepatan penyerapan APBD di Istana Bogor, Rabu (15/7).

Jokowi mengingatkan para gubernur untuk mengecek progres realisasi APBD masing-masing provinsi setiap harinya. Presiden juga mengemukakan kepada para gubernur bahwa saat ini hanya belanja pemerintah yang bisa diharapkan untuk menggerakkan roda perekonomian. Pemda tidak bisa lagi mengandalkan swasta berinvestasi sebagaimana pada situasi normal.

18. Presiden Jokowi menilai kasus Covid-19 di Indonesia masih terkendali dibandingkan AS dan Brasil, meski jumlah penduduk yang besar. Menurut Jokowi, jumlah pasien Covid-19 di dua negara tersebut jauh melebihi Indonesia.

“Negara kita ini masuk lima besar penduduk terbanyak tetapi kalau dilihat 10 negara dengan kasus tertinggi, kita tidak masuk di dalamnya. Tadi Amerika (Serikat) 3,4 (juta), Brasil 1,8 (juta), India 906.000, Rusia 739.000, Peru 326.000. Artinya, kita berada pada posisi yang masih bisa kita kendalikan. Oleh sebab itu, jangan sampai kita lepas kendali,” kata Jokowi saat memberi pengarahan kepada seluruh gubernur ihwal percepatan penyerapan APBD di Istana Bogor.

19. Penyidik KPK menggali keterangan dari tiga orang saksi terkait kepemilikan sejumlah bidang tanah milik eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.

20. Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja lima gubernur yang telahmampu menangani Covid-19 di daerahnya, yakni DI Yogyakarta, Bangka Belitung, Aceh, Sumatera Barat, dan Gorontalo. “Saya mengapresiasi kerja provinsi-provinsi, Bapak Ibu sekalian para Gubernur, dan dalam penanganan Covid-

21, ini dari seluruh parameter yang kita miliki memang DIY yang paling baik,” kata Jokowi saat memberi pengarahan kepada para gubernur dalam rangka percepatan penyerapan APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7).

22. Presiden Jokowi memberikan bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta per pedagang kepada 12 juta pedagang kecil seluruh Indonesia. Secara simbolis bantuan tersebut diserahkan kepada para pedagang kecil yang diundang ke Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

“Isinya mohon maaf Rp 2,4 juta. Jangan sampai ada yang kurang serupiah pun. Tolong nanti dihitung. Saya rasa ini nanti agar digunakan untuk tambahan modal kerja dan ini memang mau kita bagikan ke 12 juta pedagang kecil yang ada di seluruh Tanah Air. Bapak Ibu sangat beruntung termasuk yang pertama mendapatkan,” kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/7).

23. Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik upaya Menko Polhukam Mahfud MD menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Ia memandang, rencana pengaktifan TPK mesti dilihat dalam perspektif yang positif sebagai upaya dalam percepatan penangkapan para koruptor.
“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,” kata Firli, Rabu (15/7).

Namun sikap elegan Firli Bahuru ini bertolak belakang dengan sikap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang tak setuju wacana yang digulirkan Mahfud MD itu. “Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi,” kata Nawawi.

24. Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim dapat dukungan dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait rencana pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, kendati Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik rencana tersebut.
“Di negara demokrasi itu apa pun ada pro-kontra. Kalau Anda bilang KPK, misalnya agak kurang setuju, itu Pak Nawawi dan bagus Pak Nawawi itu. Tapi kalau saya baca (berita) Pak Firli hari ini, bagus, mendukung,” ujar Mahfud.

25. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kementeriannya menyediakan bantuan modal baru hingga Rp 100 miliar kepada koperasi di Indonesia, silahkan ajukan. Bantuan modal itu merupakan bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka membantu perekonomian di tengah pandemi virus corona.

26. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyiapkan skema pembiayaan untuk meringankan pelaku UMKM termasuk memberikan modal kerja. Stimulus itu sudah termasuk restrukturisasi penghapusan pajak yang disalurkan melalui perbankan dan koperasi simpan pinjam.

27. Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas asset.
“RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi. Di masa yang akan datang, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia,” kata Kurnia, kemarin.

28. Menko Pokhu kam Mahfud MD mendatangi DPR hari ini, Kamis (16/7) untuk menyampaikan langsung keputusan resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). “Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat menteri yang akan menyampaikan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud , Rabu (15/7).

29. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) Agus Pramusinto bertemu pimpinan KPK membahas penyelesaian alih tugas status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menuturkan, proses alih status pegawai KPK sudah jalan dan tengah merumuskan masalah penggajian.

30. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Ramdhani laporkan temuan soal penampungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.
Benny yang politisi Partai Hanura ini membawa sejumlah barang bukti, termasuk 232 dokumen yang berisi nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan. Laporan tersebut sebagai upaya untuk memberantas kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) menyelamatkan dua calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO). Keduanya diselamatkan dalam penggerebekan penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Permata Cibubur, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

“Di lokasi ini ditemukan dua orang calon PMI, pasangan suami istri, Dewi Purnama Sari dan Yanto,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani, kemarin.

31. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan, Presiden Jokowi memulai upaya pembubaran lembaga negara yang dianggap kurang produktif dari lingkungan internal Istana Kepresidenan. Ia menilai ada sejumlah lembaga negara di Istana yang fungsi dan kedudukannya bertabrakan satu sama lain.
Refly menyebut, setidaknya ada tiga lembaga negara di Istana yang memiliki kedudukan setingkat kementerian, yakni Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Sekretariat Negara. Ia juga mengkritisi soal staf khusus Presiden yang berjumlah 13 orang.

Menurut Refly, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet bisa dilebur karena memiliki fungsi yang tumpang tindih. Begitu juga Kantor Staf Presiden dan jajaran Staf Khusus Presiden yang bisa dirampingkan dalam satu kelembagaan saja. “Aneh juga, ada Kantor Staf Presiden dan ada staf khusus,” kata Refly.

32. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pembubaran 18 lembaga yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Bamsoet mengatakan, pemerintah harus memberikan solusi bagi seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut.
“Pemerintah memberikan solusi penyelamatan yang baik terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar tidak kehilangan mata pencaharian, terlebih lagi di tengah situasi pandemi Covid-19 cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru,” kata Bamsoet, kemarin.

33. Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim P olri Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo tanpa seizing atasannya
“Mengenai Surat jalan Djoko Tandra. Surat jalan tersebut yang ditandantangani oleh salah satu biro di bareskrim polri. Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Seperti diberitakan, surat jalan untuk Djoko Tjandra tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

34. Kedutaan Besar Belanda hanya memberikan bantuan konsuler kepada Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI, tetapi tidak memberikan bantuan hukum kepada Maria yang tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979 itu. Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Maria dihentikan sementara karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

35. Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan peran para pemuka agama sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain sebagai sistem pendingin hati masyarakat dan pengayom, para pemuka agama mempunyai posisi penting dalam menjaga kebhinekaan dan persatuan bangsa.

“Para pemuka agama kini mempunyai tantangan yang tidak ringan. Selain merekatkan ikatan kebangsaan, pemuka agama juga harus menjadi bagian dari penyejuk masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar Antar Umat Beragama di Depansar Bali, kemarin.

36. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan setiap perusahaan agar tak melupakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial. Melalui CSR, perusahaan telah bertanggungjawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di sekitar wilayah usaha mereka. Sekaligus menjadi penguat hubungan antara perusahaan, pemerintah, dengan masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan (kemitraan).

“Jika setiap perusahaan menjalankan CSR-nya secara baik, niscaya tak akan terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Sangat penting bagi perusahaan untuk tak sekadar memandang CSR sebagai pengeluaran atau beban biaya. Melainkan memandang CSR sebagai bagian dari pembangunan bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam acara Teropong CSR Award 2020 yang diselenggarakan secara virtual, di Jakarta, kemarin.

37. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan peribahasa latin “si vis pacem, para bellum” yang berarti “jika menginginkan damai, bersiaplah perang.” Peribahasa ini bukan bermaksud menganjurkan perang sebagai sebuah keharusan. Melainkan memperingatkan setiap bangsa negara untuk memajukan industri pertahanan nasional dalam menjaga kedaulatan, sehingga bisa menjamin perdamaian.

“PT Pindad sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyiapkan kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) tak boleh lagi bergantung pada impor. Baik dalam bahan baku maupun amunisi. Sebagaimana disampaikan Wakil Komisaris Utama PT Pindad, Mayjen TNI (Purn) Sumardi, bahwa 80 persen amunisi PT Pindad masih tergantung impor. Menunjukan bangsa Indonesia belum berdaulat sepenuhnya terhadap sistem pertahanan negara. Karena itu, pengembangan sektor hulu dalam industri pertahanan seperti besi baja juga harus diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker Leader Talks, Empat Pilar MPR RI dalam Industri Pertahanan, dilakukan secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, kemarin. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *