25. Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan, anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat Subur Sembiring telah menemuinya. Yasonna mengungkapkan, kedatangan Subur untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat.
“Mereka menyampaikan keberatan karena, menurut Pak Subur, kongres tersebut melanggar AD/RT, supercepat, ada mekanisme yang dilanggar,” kata Yasonna, Rabu (10/6).
26. Kemlu menyatakan Indonesia mengecam rencana aneksasi tepi barat Yordan yang dilakukan oleh Israel. Rencana itu ilegal serta bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional. Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara,” sambungnya.
“Bangsa Indonesia dalam beberapa kesempatan seperti yang ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri mengecam keras dalam perencanaan aneksasi wilayah Palestina di tepi barat oleh Israel. Rencana tersebut ilegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional,” kata Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, Rabu (10/6).
Kemlu menyatakan, tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diculik di perairan Afrika Barat telah dibebaskan dua hari lalu. Mereka dalam keadaan sehat dan pemerintah sedang mengupayakan pemulangan mereka ke Indonesia.
“Terkait tiga warga negara Indonesia yang dibebaskan dari perampok di Gabon, dapat kami sampaikan bahwa benar ada tiga warga negara Indonesia yang telah diculik pada 3 Mei 2020 bersama 2 warga negara Senegal dan 1 warga negara Korea Selatan dan alhamdulillah mereka telah dibebaskan pada 8 Juni 2020,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha, Rabu (10/6).
27. Para koruptor makin canggih bikin eksepsi, dalih-dalih yang diungkapkan, mengesankan seolah dirinya bersih. Hakim harus hati-hati dan cermat, jangan sampai terkecoh. Simak saja, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah keliru dan tidak cermat karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah,” kata kuasa hukum Heru, Susilo Aribowo.
Kuasa hukum mengatakan perkara ini tidak tergolong dalam tindak pidana korupsi melainkan pelanggaran pasal modal. Menurutnya, tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan negara merupakan ranah tindak pidana korupsi. Enak saja mereka ngomong.
28. Diut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menilai, dakwaan JPU terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak berdasar. Ia mengatakan, tidak ada yang perlu ditutupi perihal asal usul kekayaannya karena sudah mengikuti program tax amnesty pada tahun 2017. Benny mengaku telah mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya senilai Rp 5,3 triliun dan pajak yang ia bayarkan sebesar Rp 161 miliar.
Benny Tjokrosaputro juga menyinggung soal nama samaran yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Benny, jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut karena tak ada nama samaran untuknya.
Benny meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibebaskan. Selain itu, Benny juga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memperbaikinya. Hal itu disampaikan Benny dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
29. Jika Sukses di Pilkada Serentak 2020, Gerindra Akan Mengusung Prabowo Subianto Nyapres Lagi di 2024, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Menyebut, Prabowo Siap Maju Pilpres 2024 Bila Diminta Kader. Ini mirip statemen Mahatir tentang Politik Berputar
30. Komisi II DPR akan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4 %, dinaikkan jadi 7 %.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari NasDem, Saan Mustofa menyebut, ada beberapa poin yang akan dikaji ulang dalam RUU Pemilu kali ini. Mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen dan ambang batas pencapresan atau presidential threshold, sistem konversi suara, keserentakan pemilu, district magnitude (besaran daerah pemilihan), juga teknis-teknis pelaksanaan pemilu.





