JAKARTA, REPORTER.ID — Berikut HOT ISU yang berkembang pada pagi hingga siang ini, Kamis (11/6/2020):
1. Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir. Pemerintah sendiri telah tetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan sampai saat ini Keppres tersebut masih berlaku.
Selain itu, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Pilkada Serentak yang melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Sampai saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.
‘’Kami dapat memahami alasan dilaksanakannya Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan daerah dari Pandemi Covid19. Tetapi, sangat disayangkan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,’’ tegas Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang yang mantan Gubernur Kalteng dua periode ini, Rabu (10/6).
2. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak ke tahun depan, setidaknya pada pertengahan 2021. Ferry beralasan, tidak seorang pun yang bisa menjamin penyelenggara, peserta pilkada, pemilih dan petugas pengamanan tidak akan terpapar virus.
“Kalau mau dipaksakan tahun ini, penyelenggara pemilu harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang dan mengetahui kondisi sesungguhnya, yakni Gugus Tugas Covid-19. Apakah mungkin tahun ini bisa dilakukan tahapan pilkada hingga Desember 2020. Itu sangat penting untuk ditanyakan, jangan sampai kerja keras Gugus Tugas Covid memberantas virus corona muspro karena pilkada yang dipaksakan,” ujar Ferry, kepawa wartawan, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6) siang.
3. Mantan anggota DPD RI, Adrianus Garu menyampaikan dua agenda penting kepada Presiden Jokowi. Yakni, menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan lakukan evaluasi terhadap kinerja Kabinet Jilid 2 Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Yang pertama, saya berharap Presiden Jokowi bisa menunda seluruh proses pilkada 2020 ke 2022 sesuai rancangan UU Parpol dan UU Pemilu. Yang kedua, saya berharap Presiden Jokowi segera mengevaluasi secara menyeluruh Kabinet Jilid 2 yang tidak sejalan dengan visi Presiden,’’ ,katanya di Jakarta, kemarin.
Terkait masalah penundaan Pilkada Serentak 2020, Adrianus meminta agar Presiden Jokowi lebih tegas. “Bahwasannya, penyelamatan rakyat bangsa Indonesia jauh lebih penting daripada euforia pemilukada di tengah pro kontra antara Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu. Pemerintah tidak perlu mengikuti keinginan parpol-parpol,” ujar Adrianus.
4. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan. Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.
“Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua,” ujar Mahfud MD. diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020). Baca juga: Anggaran Pilkada Membengkak, Kemendagri: Pemda Bisa Hibahkan Tak Sebatas Uang
Dijelaskan, apabila kepala daerah berstatus Plt dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari. Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi sampai kapan akan berakhir.
5. Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso beralasan, jika pilkada serentak — yang telah disepakati pemerintah dan DPR, red — diundur melewat Desember 2020, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pejabat daerah.
Budi juga khawatir, jika terjadi kekosongan jabatan, maka pejabat sementara tidak memiliki power maksimal dalam mekanisme politik. Selain itu pelaksanaan pilkada pada Desember ini agar ritme demokrasi tetap terjaga.
“Kalau sampai pilkada ini dimundurkan dari 9 Desember, itu banyak kekosongan kepala daerah. Dalam kondisi saat inilah kita berusaha sekuat mungkin pelaksanaan pilkada di Desember untuk menghindari kekosongan di kepala daerah,” kata Budi Santoso, Rabu (10/6).