Kamis 11 Juni 2020 : Rame-rame Tolak Pilkada Serentak 9 Desember

oleh
oleh
Pimpinan Komite I DPD RI (SERAMBI)

31. Presiden Jokowi menekankan, diperlukan prakondisi yang ketat saat ini. Salah satunya, adalah dengan mensosialisasikan protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat secara masif dalam kondisi seperti ini.

32. PTUN Jakarta perintahkan Menlu Retno Marsudi  memecat PNS-nya bernama Nurmansyah karena tidak masuk kerja selama 72 hari. Menurut PTUN Jakarta, hukuman yang dijatuhkan Menlu berupa penurunan pangkat selama 1 tahun terlalu ringan. Perintah itu tertuang dalam Putusan PTUN Jakarta yang dipublikasikan website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6).
Nurmansyah pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa ‘Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis’ pada 2014, karena tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas selama 97 hari pada kurun  1 Januari 2014 hingga 30 Desember 2014. Kemudian pada 2015-2016, ia kembali bolos bekerja selama 72 hari kerja. Alasannya, sakit dan ada masalah keluarga.

33. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai tidak relevan jika kasus kematian George Floyd di Amerika Serikat dikaitkan dengan diskriminasi dan rasisme terhadap etnis Papua di Indonesia, karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan.

Meutya mengamini bahwa masih ada pandangan negatif dari masyarakat terhadap etnis Papua, namun menurut dia,  itu terjadi bukan karena sentimen rasisme. Ia menyebut, Papua kerap diidentikkan dengan kelompok yang ingin lepas dari Indonesia.

34. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ramdan Andri Gunawan menilai, beberapa aturan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menganggap kegiatan yang membahayakan masyarakat sebagai tindak pidana. Ini neh. RUU tidak menganggap kegiatan yang sangat membahayakan sebagai tindak pidana.

Dikatakan, sanksi pidana bisa dijatuhkan manakala pelanggarnya tidak mampu membayar denda administratif. “Di banyak negara di Eropa dan Amerika, dan RRC, perbuatan-perbuatan buang limbah tanpa izin, pencemaran, buang limbah tak sesuai peraturan, itu sudah tindak pidana tanpa harus menggantungkan syarat ketentuan pidana pada ada atau tidaknya sanksi administratif atau mampu tidak mampunya seseorang membayar denda,” ujarnya, Rabu (10/6)

35. Menko Polhukam Mahfud MD mengundang para pimpinan serikat pekerja di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (10/6). Pertemuan tersebut dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita, dan tokoh-tokoh buruh lainnya. Pertemuan itu juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Pratikno, Menakertrans Ida Fauziah, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Mahfud mengatakan, pertemuan untuk berdialog dan menerima masukan dari pimpinan serikat pekerja terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas di DPR. “Pertemuan ini agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Mahfud.

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *