Kamis 11 Juni 2020 : Rame-rame Tolak Pilkada Serentak 9 Desember

oleh
oleh
Pimpinan Komite I DPD RI (SERAMBI)

36. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengkritik, tidak ada jaminan peserta Tapera akan memperoleh pembiayaan rumah dengan mudah. Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek. Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

37. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mematuhi kaidah tata kelola (governance) yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain, harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan,” katanya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *